Penyidik Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas & Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam

Penyidik Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas & Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam

Penyidik Kejari Ogan Ilir melimpahkan berkas dan tersangka perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Kabupaten Ogan Ilir. --

Serta, seorang pria berinisial AI sebagai kontraktor dari pekerjaan peningkatan jalan di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir tersebut. 

Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, JE ditetapkan tersangka dengan Nomor : TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 tanggal 05 Februari 2025.

Sedangkan, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir terhadap AI dengan Nomor : TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025 tanggal 05 Februari 2025.

Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir Akibat Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2022

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 111 Perkara yang Inkrah, 70 Persen Diantaranya Kasus Narkoba

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sedangkan, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Perkara ini berawal dari Tahun Anggaran 2019, terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam dengan anggaran sebesar Rp 2 miliar," jelasnya, Rabu, 5 Februari 2025.

Dana tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 yang tertuang dalam DPA SKPD Nomor : 1.03.01.07.01.5.2 Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019.

BACA JUGA:Jelang Peringatan ke-64 Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial dan Anjangsana

BACA JUGA:PWI Ogan Ilir Siap Dukung Kejari Ogan Ilir Wujudkan Supremasi Hukum

"Nilai HPS-nya sebesar Rp1.999.540.310 yang dilaksanakan oleh CV Musi Persada Lestari," lanjutnya di dampingi Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani. 

Adapun perjalanan kasus ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigastif BPK RI Nomor : 01/LHP/XXI/01/2025 Tanggal: 21 Januari 2025 terhadap kegiatan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp 894.078.082,05.

"Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Rutan Pakjo Palembang, untuk dilakukan penahanan," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: