Tim Advokat Terdakwa Ahmad Nopan, Layangkan Bantahan Terkait Judul Pemberitaan

Tim Advokat Terdakwa Ahmad Nopan, Layangkan Bantahan Terkait Judul Pemberitaan

Tim Advokat Terdakwa Ahmad Nopan, Layangkan Bantahan dan Somasi terkait Judul Pemberitaan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim advokat terdakwa Ahmad Nopan dari kantor hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah, memberikan bantahan dan simasi terhadap berita yang berjudul "Pantas saja! Makan 'Uang Haram' Rp1,8 Miliar dari Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Nopan Terancam 9 tahun Penjara" yang tayang pada Jumat 13 Desember 2024. 

Surat yang dilayangkan dan diterima redaksi SUMEKS.CO, pada Sabtu 14 Desember 2024 ditandatangani oleh para tim advokat dari Ahmad Nopan terdakwa korupsi Jargas PT SP2J.

Surat yang diterima itu, tim advokat mengajukan bantahan dan somasi.

Ada beberapa poin yang disampaikan tim advokat yang ditandatangani oleh Zulfatah SH, Hj Eka Novianti SH MH, Rini Susanti Sari SH dan DR Henny Natasya Rosalina SIkom SH MH.

BACA JUGA:Wow, Kasus Proyek Jargas PT SP2J Fee Pembelian Pipa Rp2,2 Miliar Dinikmati Pekik Daru Putranto

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Jargas Dituntut Lebih Ringan Dibanding Ahmad Nopan, Eh Malah Ajukan Ini

Di antaranya, menurut tim advokat terdakwa Ahmad Nopan judul pemberitaan yang dimuat SUMEKS.CO terkesan tidak sesuai.

Judul pemberitaan dianggap tim advokasi terdakwa Ahmad Nopan bertujuan membentuk opini negatif, merekayasa, mengabaikan dan memutarbalikkan fakta terhadap kliennya terdakwa Ahmad Nopan.

Bahwa sebagaimana terungkap di persidangan tidak benar klien kami ada menerima uang sebesar Rp1,8 Miliar dan ini hanyalah Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Kami berharap sumeks.co dapat membuat berita yang objektif dan tidak tendensius yang mana seseorang yang dianggap bersalah apabila sudah ada putusan dari pengadilan yang bersifat tetap. 

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Terdakwa Ahmad Nopan 9 Tahun Penjara Kasus Proyek Jargas PT SP2J

BACA JUGA:Sidang Korupsi Jargas PT SP2J, Dua Saksi Beberkan Fakta Mengejutkan

Sehingga dengan judul berita yang tendensius tersebut sangat merugikan klien kami.

Menjawab somasi tersebut, redaksi sumeks.co telah melakukan revisi judul berita yang sudah ditayangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: