Dinilai Terbukti Korupsi Rp500 Juta Dari Proyek Jargas, Ahmad Nopan di Hukum Hakim 3 Tahun Penjara
Ahmad Nopan di Hukum Hakim 3 Tahun Penjara.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Terbukti memperkaya diri sendiri Rp500 juta, terdakwa Ahmad Nopan selaku Direktur Utama (Dirut) PT SP2J dalam kasus korupsi proyek pipa Jaringan Gas (Jargas) Kota Palembang divonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Terdakwa Ahmad Nopan, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Selasa 7 Januari 2025 divonis hukuman pidana selama 3 tahun penjara karena dinilai telah lalai sebagai direksi dari PT SP2J dalam pengerjaan proyek jargas.
Dalam pertimbangan vonis pidana, majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH dinilai tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Namun, terdakwa Ahmad Nopan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur tindak pidana melanggar Pasal 3 dalam dakwaan subsider penuntut umum Kejati Sumsel.
BACA JUGA:HARI INI, Terdakwa Ahmad Nopan Cs Bakal Diputus Hakim Kasus Korupsi Proyek Jargas PT SP2J
BACA JUGA:Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J Palembang: Kami Tetap pada Tuntutan
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Ahmad Nopan dengan pidana selama 3 tahun penjara dengan denda Rp400 juta dan subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan amar putusannya.
Tidak hanya itu saja, masih dalam pertimbangan putusan majelis hakim terdakwa Ahmad Nopan juga dinilai terbukti mendapatkan uang Rp500 juta dari proyek Jargas, yang diakui terdakwa uang itu untuk operasional PT SP2J.
Terbukti memperkaya diri sendiri Rp500 juta, terdakwa Ahmad Nopan selaku Direktur Utama (Dirut) PT SP2J dalam kasus korupsi proyek pipa Jaringan Gas (Jargas) Kota Palembang divonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.--
Namun, menurut pertimbangan hakim terdakwa Ahmad Nopan tidak dapat membuktikan penggunaan uang Rp500 juta tersebut untuk kepentingan PT SP2J.
Sehingga, terdakwa Ahmad Nopan dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda dapat disita untuk dilelang.
BACA JUGA:Wow, Kasus Proyek Jargas PT SP2J Fee Pembelian Pipa Rp2,2 Miliar Dinikmati Pekik Daru Putranto
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Terdakwa Ahmad Nopan 9 Tahun Penjara Kasus Proyek Jargas PT SP2J
"Atau apabila nilainya tidak mencukupi, maka terdakwa Ahmad Nopan dijatuhi hukuman pidana tambahan selama 2 tahun penjara," urai hakim ketua bacakan petikan putusan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nopan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: