Dinilai Terbukti Korupsi Rp500 Juta Dari Proyek Jargas, Ahmad Nopan di Hukum Hakim 3 Tahun Penjara

Dinilai Terbukti Korupsi Rp500 Juta Dari Proyek Jargas, Ahmad Nopan di Hukum Hakim 3 Tahun Penjara

Ahmad Nopan di Hukum Hakim 3 Tahun Penjara.--

Atas vonis pidana yang dibacakan bergilir tersebut, terdakwa Ahmad Nopan melalui tim penasihat hukum Dr Hj Nurmalah SH MH menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga ditegaskan JPU Kejati Sumsel.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi proyek Jargas PT SP2J tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Kejati Sumsel.

Yang mana, pada persidangan beberapa waktu lalu Ahmad Nopan dituntut dengan pidana total 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Terdakwa Bantah Terima Rp237 Juta dari Proyek Jargas PT SP2J, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Kembali Saksi

BACA JUGA:Hakim Curigai Adanya Kongkalikong Proyek Jargas PT SP2J, Harnojoyo: 'Yang Penting Masyarakat Senang'

Ancaman pidana 9 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Nopan tersebut, rinciannya pidana pokok 6 tahun penjara, lalu pidana denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan uang pengganti Rp1,8 miliar dengan subsider 2 tahun dan enam bulan penjara.

Menanggapi putusan pidana itu, Hj Nurmalah SH MH penasihat hukum terdakwa Ahmad Nopan berencana bakal melakukan upaya hukum namun masih harus berkoordinasi dengan pihak keluarga.

Menurut Nurmalah, unsur kelalaian seperti yang diuraikan oleh majelis hakim dalam perkara ini seharusnya masuk kedalam sidang perdata gugatan bukan perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu, lanjut Nurmalah telah dituangkan dalam pembelaannya bahwa PT SP2J merupakan BUMD yang mana peraturannya itu mengacu pada BUMD itu sendiri, bukan Persero murni.

BACA JUGA:Harnojoyo Diangkat Sumpah Sebagai Saksi Korupsi PT SP2J, Terancam Pidana Jika Berbohong di Persidangan

BACA JUGA:Sidang Korupsi Jargas PT SP2J, Mantan Wali Kota dan Sekda Kota Palembang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi

Hal tersebut, kata Nurmalah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 54, maka seharusnya langkah yang dilakukan adalah mengajukan gugatan.

"Jadi kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum, tapi kita lihat dulu keluarga klien bagaimana namun secara pribadi saya tidak sependapat dengan hukuman pidana itu, itu saya banding," kata Nurmalah.

Terpisah, dibincangi kepada penuntut umum juga menyakatakan pikir-pikir untuk selanjutnya akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: