Jaksa Tuntut Terdakwa Ahmad Nopan 9 Tahun Penjara Kasus Proyek Jargas PT SP2J
Turut Menikmati Uang Rp1,8 Miliar Dari Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Nopan Terancam 9 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pantas saja, Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2017-2022 Ahmad Nopan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan pidana jauh lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.
Terdakwa Ahmad Nopan, dalam sidang yang digelar Jumat 13 Desember 2024 terancam dengan pidana selama 6 tahun penjara karena dinilai penuntut umum terbukti bersalah melakukan korupsi jaringan gas PT SP2J.
Di hadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Pitriadi SH MH, penuntut umum menguraikan pertimbangan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nopan dan tiga terdakwa lainnya.
Khusus untuk terdakwa Ahmad Nopan, penuntut umum dalam uraian tuntutan pidana dianggap terbukti memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kedua.
BACA JUGA:Hakim Curigai Adanya Kongkalikong Proyek Jargas PT SP2J, Harnojoyo: 'Yang Penting Masyarakat Senang'
"Terdakwa Ahmad Nopan terbukti secara sah dan meyakinkan dan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi," ujar penuntut umum Hermansyah bacakan uraian tuntutan pidana.
Masih dalam uraiannya, Ahmad Nopan terbukti memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan keuntungan dari proyek Jargas PT SP2J tersebut sebesar Rp1,8 miliar dari pagu penyertaan modal Rp22,5 miliar.
Disebutkan hal memberatkan dalam uraian tuntutan pidana, terdakwa Ahmad Nopan dinilai telah menikmati uang tersebut tanpa mengembalikan hingga menyebabkan kerugian negara.
Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus korupsi proyek Jargas PT SP2J menjerat Ahmad Nopan Cs di Pengadilan Tipikor Palembang--
Untuk itu, terdakwa Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang kerugian negara Rp1,8 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun dan enam bulan penjara," urai penuntut umum di persidangan.
Tidak hanya itu saja, terdakwa Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan pidana tersebut, jika terdakwa Ahmad Nopan tidak membayar uang pengganti maka ancaman pidana keseluruhan menjadi 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: