Ridho Junaidi Tanggapi Vonis Pidana 1 Tahun Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J

Ridho Junaidi Tanggapi Vonis Pidana 1 Tahun Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J

Ridho Junaidi Tanggapi Vonis Pidana 1 Tahun Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J: "Kami Pikir-Pikir"--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Direktur Keuangan PT SP2J Sumirin, yang juga salah satu terdakwa korupsi proyek Jargas Kota Palembang mengaku sangat kecewa dengan putusan pidana 1 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Demikian diungkapkan terdakwa Sumirin melalui penasihat hukumnya Ridho Junaidi SH MH, dikonfirmasi Rabu 8 Januari 2025 menanggapi hasil putusan pidana yang menurutnya sangat tidak berkeadilan.

"Sebab, seperti yang kita sampaikan pada saat pembelaan bahwa klien kami ini hanya seputar kewenangan dan tanggung jawabnya pada jabatan sebagai Direktur Keuangan saat itu," ungkap Ridho.

Selain itu, lanjut Ridho posisi jabatan dari kliennya tersebut hanya merupakan bawahan yang mana susuai dengan perintah atasan yakni Direktur Utama PT SP2J saat itu.

BACA JUGA:Dinilai Terbukti Korupsi Rp500 Juta Dari Proyek Jargas, Ahmad Nopan di Hukum Hakim 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:HARI INI, Terdakwa Ahmad Nopan Cs Bakal Diputus Hakim Kasus Korupsi Proyek Jargas PT SP2J

Sehingga, masih kata Ridho sperti diterangkan majelis hakim bahwa terdakwa Sumirin dikategorikan perbuatan lalai dalam artian terungkap adanya kebutuhan uang administrasi yang mendesak.

"Tapi kan faktanya dipersidangan klien saya tidak pernah mendengar adanya pertemuan terkait keuangan mendesak yang dimaksudkan itu," ujarnya.


Majelis hakim Tipikor PN Palembang saat bacakan pertimbangan vonis pidana korupsi proyek Jargas PT SP2J--

Disisi lain, kata Ridho sebagaimana pertimbangan amar putusan majelis hakim Tipikor PN Palembang bahwa tidak ada satu rupiah pun yang diterima oleh kliennya dalam perkara ini.

Apalagi, lanjutnya dalam pertimbangan majelis hakim bahwa swakelola dalam mengerjakan proyek Jargas oleh PT SP2J itu nyatanya boleh dilakukan.

"Inilah yang jadi pertimbangan majelis hakim, yang seharusnya klien kami tersebut dapat bebas dari dakwaan perkara tindak pidana korupsi proyek Jargas ini," terangnya.

Atas dasar itu juga, lanjutnya dirinya mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu dan diberikan waktu tujuh hari bagi kliennya untuk menentukan sikap banding atau terima.

BACA JUGA:Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J Palembang: Kami Tetap pada Tuntutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: