3 Mantan Direksi PT SP2J Divonis Pidana Hanya Segini, Kompak Nyatakan Pikir-Pikir

3 Mantan Direksi PT SP2J Divonis Pidana Hanya Segini, Kompak Nyatakan Pikir-Pikir

Majelis hakim Tipikor PN Palembang saat bacakan pertimbangan vonis pidana korupsi proyek Jargas PT SP2J--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - 3 mantan Direksi PT SP2J terdakwa korupsi proyek Jargas Kota Palembang, divonis berbeda jauh lebih rendah dari terdakwa Dirut PT SP2J Ahmad Nopan yang divonis dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

3 terdakwa mantan Direksi PT SP2J yakni Antony Rais selaku mantan Dirut Operasional pada sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa 7 Januari 2025 dijatuhi hukum pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim tindak pidana korupsi diketuai Pitriadi SH MH, dalam amar putusannya menilai terdakwa Antony Rais beserta terdakwa lainnya yaitu Sumirin dan Rubinsi selaku Direksi saat itu telah lalai menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama.

Senada dengan terdakwa Ahmad Nopan, perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan subsider penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

BACA JUGA:Dinilai Terbukti Korupsi Rp500 Juta Dari Proyek Jargas, Ahmad Nopan di Hukum Hakim 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:HARI INI, Terdakwa Ahmad Nopan Cs Bakal Diputus Hakim Kasus Korupsi Proyek Jargas PT SP2J

Ketiganya, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antony Rais dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata majelis hakim dalam amar putusan pidana untuk terdakwa Antony Rais.


Empat terdakwa korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Nopan Cs serius mendengarkan pembacaan vonis pidana dari majelis hakim Tipikor PN Palembang--

Sementara, untuk dua terdakwa lainnya yakni Rubinsi serta Sumirin masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Berbeda dengan terdakwa Ahmad Nopan, ketiga terdakwa ini tidak dikenakan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti.

Sebab, majelis hakim menilai tidak terbukti adanya unsur memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dari diri masing-masing terdakwa, hanya penyalahgunaan kewenangan selaku Direksi PT SP2J saat itu.

Vonis pidana yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan pidana sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Jargas Dituntut Lebih Ringan Dibanding Ahmad Nopan, Eh Malah Ajukan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: