HARI INI, Terdakwa Ahmad Nopan Cs Bakal Diputus Hakim Kasus Korupsi Proyek Jargas PT SP2J

HARI INI, Terdakwa Ahmad Nopan Cs Bakal Diputus Hakim Kasus Korupsi Proyek Jargas PT SP2J

Kasus Korupsi Proyek Jargas PT SP2J, Terdakwa Ahmad Nopan Cs Bakal Diputus Hakim Hari Ini--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diagendakan pada hari ini Ahmad Nopan Cs terdakwa korupsi proyek jaringan gas (Jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), bakal menghadapi vonis pidana dari majelis hakim Tipikor pada PN Palembang.

Dilansir dari laman Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Selasa 7 Januari 2025 pembacaan putusan (vonis) pidana bakal dibacakan langsung oleh majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.

Sidang pembacaan vonis pidana terbuka untuk umum ini, direncanakan dibacakan diruang sidang utama tindak pidana korupsi gedung PN Palembang.

Sebagaimana jadwalnya yang terlampir SIPP PN Palembang, sidang vonis pidana Ahmad Nopan Cs akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Jargas Dituntut Lebih Ringan Dibanding Ahmad Nopan, Eh Malah Ajukan Ini

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Terdakwa Ahmad Nopan 9 Tahun Penjara Kasus Proyek Jargas PT SP2J

Sementara itu dari pantauan menjelang sidang pembacaan vonis pidana Ahmad Nopan Cs, hingga berita ini diturunkan empat terdakwa belum hadir didalam ruang sidang.

Empat terdakwa itu yakni Ahmad Nopan sdan tiga koleganya Rubinsi, Sumirin serta Antoni Rais.


Suasana luar ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Palembang menjelang sidang vonis pidana Ahmad Nopan Cs--

Diketahui pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ahmad Nopan sebagai Dirut PT SP2J tahun 2017-2022 Ahmad Nopan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan pidana jauh lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.

Terdakwa Ahmad Nopan, dalam sidang yang digelar Jumat 13 Desember 2024 lalu terancam dengan pidana selama 6 tahun penjara karena dinilai penuntut umum terbukti bersalah melakukan korupsi jaringan gas PT SP2J.

Dihadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Pitriadi SH MH, penuntut umum menguraikan pertimbangan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nopan dan tiga terdakwa lainnya.

BACA JUGA:Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

BACA JUGA:Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J Palembang: Kami Tetap pada Tuntutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: