Wow, Kasus Proyek Jargas PT SP2J Fee Pembelian Pipa Rp2,2 Miliar Dinikmati Pekik Daru Putranto

Wow, Kasus Proyek Jargas PT SP2J Fee Pembelian Pipa Rp2,2 Miliar Dinikmati Pekik Daru Putranto

Pekik Daru Putranto selaku pengadaan barang dalam proyek pipa jargas PT SP2J milik Pemkot Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain dinikmati Ahmad Nopan Rp1,8 miliar, tuntutan pidana korupsi proyek jaringan gas (jargas) PT SP2J ungkap uang negara Rp2,2 miliar mengalir kepada penjual pipa bernama Pekik Daru Putranto.

Dari tuntutan pidana jaksa Kejati Sumsel yang dibacakan pada sidang Jumat 13 Desember 2024, Pekik Daru Putranto yang pernah dihadirkan sebagai saksi menjabat sebagai Komisaris PT Plastika Swakarsa Cemerlang.

"Dalam perkara ini terdakwa Ahmad Nopan telah menikmati Rp1,8 miliar, dan menguntungkan saksi Pekik selaku pihak tempat pembelian pipa dan aksesori pipa yakni fitting sebesar Rp2,2 miliar lebih," tegas JPU bacakan uraian tuntutan pidana.

Dari uraian tuntutan pidana, diterangkan bahwa fakta persidangan terungkap adanya pemberian fee dari pembelian pipa berikut aksesoris pipa berupa fitting dalam proyek jargas PT SP2J.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Jargas Dituntut Lebih Ringan Dibanding Ahmad Nopan, Eh Malah Ajukan Ini

BACA JUGA:Pantas Saja! Makan 'Uang Haram' Rp1,8 Miliar dari Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Nopan Terancam 9 Tahun Penjara

Pemberian fee itu, lanjut JPU diberikan oleh agen pipa kepada saksi Pekik Daru Putranto selaku pengadaan barang dalam proyek pipa jargas PT SP2J milik Pemkot Palembang.

"Besaran fee yang diberikan oleh agen pipa tersebut lebih kurang 50 persen dari harga pembelian pipa, yang diterima oleh Pekik Daru Putranto senilai Rp2,2 miliar lebih," ungkap jaksa.

Rinciannya, kata JPU uang Rp2,2 miliar lebih tersebut merupakan fee dari pengadaan barang proyek jargas terdiri dari Rp1,9 miliar lebih untuk pengadaan pipa serta Rp280 juta untuk pengadaan fitting.


Empat terdakwa korupsi Jargas PT SP2J berkoordinasi usai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel--

Lebih lanjut diuraikan penuntut umum,  bahwa terkait fee pembelian pipa dan aksesoris pipa tersebut sebelumnya sudah terlebih dahulu terjadi negosiasi yang dilakukan oleh dua pegawai PT SP2J lainnya yakni saksi Indra dan Arie.

Masih dalam uraian pertimbangan tuntutan pidana, jaksa menyebut dalam perkara ini adanya fakta tukang pekerjaan proyek jargas PT SP2J fiktif.

"Dalam persidangan saksi Soraya pegawai PT SP2J telah mengungkap ada 200 daftar tukang yang digaji. Akan tetapi dari jumlah tersebut hanya ada 60 orang tukang, sehingga sisanya fiktif. Kemudian juga ada pemotongan upah tukang. Terkait  tukang fiktif dan pemotongan upah tukang ini merupakan perintah dari saksi Arie dan Indra," sebut JPU.

"Sehingga jumlah kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar lebih yang belum diselamatkan, dari jumlah pagu anggaran proyek jargas PT SP2J Rp22,5 miliar," tambah JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: