Sidang Pembuktian Korupsi PT SP2J, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi Pelaksana Pembangunan Jargas
Sidang Pembuktian Korupsi PT SP2J, Jaksa Bakal Hadirkan Mantan Walikota Palembang Harmojoyo--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian perkara kasus korupsi proyek jaringan gas (jargas) PT SP2J, bakal menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Kamis 26 September 2024.
Sidang kasus ini, menjerat terdakwa Ahmad Nopan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J.
Berdasarkan informasi yang dihimpun himpun 5 orang saksi, dihadirkan untuk memberikan keterangan seputar pelaksanaan kegiatan pembangunan jargas pada PT SP2J tahun 2019.
Kelima nama yang bakal hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi itu yakni, Firmansyah sebagai pejabat pengadaan, Arie Kurdiansyah sebagai ketua panitia persiapan.
BACA JUGA:Eksepsi Ahmad Novan Cs Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ditolak, JPU Akan Hadirkan 25 Saksi
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Melawan, Sebut Dakwaan Jaksa Error In Persona
Lalu, Indra Kusnadi ketua panitia pelaksana, Soraya Puspasari sebagai sekretaris pelaksana, Sarno sebagai kepala tukang serta Sadam Husein sebagai tukang.
Sementara itu, dari pantauan menjelang sidang nampak empat terdakwa Ahmad Nopan Cs sudah hadir didalam ruang sidang utama Tipikor PN Palembang.
Para terdakwa didampingi oleh masing-masing tim penasihat hukum, masih menunggu giliran sidang yang seyogyanya diundur akan dimulai pada pukul 1 siang.
Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs
Selain para terdakwa, sidang yang bakal dipimpin oleh majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH juga dihadiri oleh kerabat masing-masing terdakwa yang turut hadir didalam ruang sidang.
Saat ini, masih berlangsung sidang perkara Tipikor lainnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi proyek jaringan gas (Jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), terungkap fakta adanya aliran dana Rp2,1 miliar kepada pihak lain yang masih menjadi misteri siapa pihak lain tersebut.
Adanya aliran dana Rp2,1 miliar tak bertuan tersebut, terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan terhadap empat tersangka Ahmad Novan Cs pada Senin 26 Agustus 2024 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: