Sidang Pembuktian Korupsi PT SP2J, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi Pelaksana Pembangunan Jargas
Sidang Pembuktian Korupsi PT SP2J, Jaksa Bakal Hadirkan Mantan Walikota Palembang Harmojoyo--
1. Upah manual boring (rojok) pipa 63 mm sebesar Rp70 ribu per meter, kemudian dipotong oleh PT. SP2J sebesar Rp 10 ribu per meter sehingga Saksi Samo menerima sebesar Rp 60 ribu.
2. Upah manual boring (rojok) pipa 90 mm sebesar Rp105 ribu per meter, kemudian dipotong oleh PT. SP2J sebesar Rp10 ribu per meter sehingga saksi Sarno menerima sebesar Rp95 ribu permeter.
3. Upah manual boring (rojok) pipa 125 mm sebesar Rp135 ribu per meter, kemudian dipotong oleh PT. SP2J sebesar Rp10 ribu per meter sehingga Saksi Sarno menerima sebesar Rp125 ribu per meter.
Tidak hanya pemasangan manual boring atau rojok, dalam dakwaan juga terungkap adanya pemotongan upah pekerja juga dilakukan pada pekerjaan box beton sebesar Rp20 ribu per titik.
Yang mana upah yang seharusnya diterima pekerja sebagaimana RAV sebesar Rp165 ribu per titik box beton, namun nyatanya yang diterima hanya Rp145 ribu per titiknya.
Masih dalam dakwaan, diduga telah terjadi manipulasi laporan pertanggung jawaban terhadap pengerjaan proyek penyambungan pipa jargas PT SP2J yang dilakukan oleh para terdakwa.
Adapun manipulasi yang dimaksudkan, yakni pekerjaan dilaporkan 100 persen namun nyatanya pengerjaan proyek baru diselesaikan 98 persen.
Saat diwawancara perihal aliran dana serta adanya pemotongan upah pekerja, terdakwa Ahmad Novan memilih untuk bungkam dan menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Masih diberitakan, empat terdakwa terdiri dari Ahmad Nopan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel.
Adapun dasar dilakukannya penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023 lalu.
Dilakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang.
Pekerjaan itu dilakukan oleh PT SP2J dengan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2018 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp22,5 miliar.
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Diantaranya berupa mark-up (kemahalan harga) dalam pengadaan material pipa serta pemotongan upah pekerjaan.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa dan pihak Pemkot Palembang termasuk juga mantan Wali Kota Palembang H Harnojoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: