Tak Ada Itikad Baik Kembalikan Uang Negara Rp485,7 Juta, Oknum Kades Tanjung Medang Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Tak Ada Itikad Baik Kembalikan Uang Negara Rp485,7 Juta, Oknum Kades Tanjung Medang Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Tidak Ada Itikad Baik Kembalikan Uang Negara Rp485,7 Juta, Oknum Kades Tanjung Medang di Hukum 2 tahun dan 6 bulan Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak mengembalikan uang negara Rp485,7 juta jadi unsur memberatkan, Sodikin terdakwa korupsi oknum Kades Tanjung Medang Kecamatan Kelakar Kabupaten Muara Enim dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH, pada sidang yang digelar Kamis 9 Januari 2025 sependapat dengan tuntutan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

Bahwa, terdakwa Sodikin terbukti bersalah melanggar hukum melakukan tindak pidana korupsi dana desa selama menjabat sebagai Kades Tanjung Medang senilai Rp485,7 juta.

Sehingga, menurut majelis hakim terdakwa Sodikin telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana melanggar dakwaan kedua penuntut umum Kejari Muara Enim.

BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Kades Tanjung Medang Minta Keringanan Hukuman

BACA JUGA:Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp487,5 Juta Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

"Bahwa perbuatan terdakwa Sodikin telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata hakim ketua bacakan uraian putusan terdakwa Sodikin.

Oleh karena itu, majelis hakim berkeyakinan dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sodikin sama dengan tuntutan JPU Kejari Murar Enim.


Terdakwa Sodikin tertunduk saat divonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti korupsi dana desa Tanjung Medang Muara Enim--

Terdakwa Sodikin dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara disertai dengan pidana denda Rp100 juta subsider pidana penjara 4 bulan.

Adapun hal yang memberatkan pidana terdakwa Sodikin, menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Serta terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara dana desa senilai Rp485,7 juta lebih," ucap hakim ketua uraikan pertimbangan pemberat hukuman terdakwa Sodikin.

Oleh sebab itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa hukum pidana 2 tahun penjara apabila terdakwa Sodikin tidak mengembalikan kerugian negara Rp485,7 juta tersebut.

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: