Berkas Tersangka Korupsi Oknum Pegawai Bank Rp5,2 Miliar Segera Dilimpahkan ke PN Palembang

Berkas Tersangka Korupsi Oknum Pegawai Bank Rp5,2 Miliar Segera Dilimpahkan ke PN Palembang

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH--

BACA JUGA:Terdakwa Kuras Duit Nasabah BNI Kayuagung Rp6,4 miliar, Bakal Hadapi Tuntutan Pidana JPU

Selain kasus dugaan korupsi pada Bank BNI, Pidsus Kejari Palembang juga sebelumnya telah melakukan tahap II tiga tersangka korupsi pada perbankan lainnya.

Yaitu tahap II tiga orang tersangka korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah milik Pemda Sumatera Selatan.


Kejari Palembang melaksanakan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum--

Ketiga tersangka yang turut dilakukan tahap II yakni Ersya Dwi Apriani (EDA), Firza Irawan (FI) serta Kherdi Khan (KK) yang merupakan oknum pegawai bank tersebut.

Para tersangka itu, diketahui juga terdiri dari dua tersangka debitur serta satu orang oknum pegawai Bank Plat Merah milik Pemda Sumsel cabang Kapten A Rivai Palembang.

Para tersangka, dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat(1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: