Berkas Tersangka Korupsi Oknum Pegawai Bank Rp5,2 Miliar Segera Dilimpahkan ke PN Palembang
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak lama lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang akan segera melimpahkan berkas tersangka korupsi uang kas bank BNI atas nama Weni Aryanti ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH MH dikonfirmasi, Jumat 3 Januari 2025 mengatakan saat ini tinggal melengkapi berkas dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan berkas perkara ke PN Palembang.
"Usai dilaksanakan tahap II, saat ini tim JPU masih melengkapi berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Palembang," terang Fachri.
Ia menerangkan, terhadap tersangka Weni Aryanti sendiri saat dilaksanakan tahap II beberapa waktu lalu telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang.
BACA JUGA:Penghujung Tahun 2024, Pidsus Kejari Palembang Tahap II Empat Tersangka Korupsi Perbankan
BACA JUGA:Update Syarat Terbaru KUR BNI 2024! Solusi Modal untuk UMKM, Tenor Fleksibel
Penetapan penahanan itu, lanjut Fahri telah berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-6124/L.6.10/Ft.1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang sesuai dengan surat perintah guna proses hukum selanjutnya," terang Fachri.
WA salah satu tersangka korupsi pada Bank BNI Cabang Palembang telah dilakukan tahap II oleh penyidik Kejari Palembang--
Diketahui, dalam perkara ini modus perkara yang dilakukan tersangka Weni Aryanti berupa penyetoran uang tanpa disertai fisik uang di bank BNI Cabang Palembang.
Sehingga uang yang ditransfer ke rekening lain seolah-olah ada transaksi padahal tidak ada sama sekali, patut diduga ada pemotongan uang kasa BNI Cabang Palembang Rp5,2 miliar yang menjadi kerugian negara.
Disebutkan juga, bahwa tersangka Weni Aryanti merupakan oknum pegawai BNI, yang mana dalam perkara ini menjabat sebagai Supervisor Teller pada bank BNI Cabang Palembang.
Tersangka Weni Aryanti, saat itu ditugaskan sebagai supervisor teller Kantor Cabang Palembang tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: