2 Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp9,6 Miliar di OKI Resmi Ditahan dan Segera Jalani Persidangan

2 Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp9,6 Miliar di OKI Resmi Ditahan dan Segera Jalani Persidangan

Dua tersangka kasus rugikan negara di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan segera jalani persidangan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua tersangka berinisial PR dan BU dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. 

Dimana kedua tersangka ini terkait penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. Yaitu dari hasil kerja sama sawit plasma di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu tahun 2015-2021. 

"Kedua tersangka ini adalah PR yang merupakan mantan sekretaris desa dan BU yang merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Bukit Batu," kata Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH. 

Dijelaskan Kasi Pidsus, untuk kedua tersangka ini telah dilakukan pemeriksaan untuk keperluan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Kades Bukit Batu OKI Melawan, Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI Jalani Sidang Perdana

Dimana untuk kedua tersangka didampingi oleh panasihat hukumnya. Dalam kasus ini turut juga menjerat AS, mantan Kepala Desa Bukit Batu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 Miliar.

"Jadi kedua tersangka ini telah kita tahan sejak Kamis 27 Juni 2024 kemarin hingga 20 hari kedepan. Kemudian dalam perkara ini segera kita dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," jelas Kasi Pidsus, Jumat 28 Juni 2024.

"Dalam kasus ini untuk kedua tersangka setelah dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Palembang sehingga segera menjalani proses persidangan," terangnya. 

Nantinya, sambung Kasi Pidsus, dalam perkara ini ada sebanyak 9 Jaksa Penuntut Umum JPU) diturunkan dalam proses persidangan nanti. 

BACA JUGA:Kejari OKI Bakal Kembali Sita Aset Milik Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI

BACA JUGA:Rumah Mewah Mantan Kades Bukit Batu Disita Kejari OKI, Diduga Hasil Korupsi

Sebelumnya dalam perkara ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS yang merupakan mantan Kades Bukit Batu. 

Dimana rumah AS dilakukan penggeledahan dan disita sejumlah dokumen-dokumen. Sehingga dari sejumlah dokumen tersebut, setelah didalami mendapatkan tersanka baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: