2 Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp9,6 Miliar di OKI Resmi Ditahan dan Segera Jalani Persidangan

2 Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp9,6 Miliar di OKI Resmi Ditahan dan Segera Jalani Persidangan

Dua tersangka kasus rugikan negara di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan segera jalani persidangan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Yakni kedua tersangka ini. Pada waktu itu selain melakukan penggeledahan rumah tersangka, tim Kejari OKI juga melakukan penggeledahan di perusahaan milik tersangka di Desa Bukit Batu. 

Dikatakan Kasi Pidsus, tim Kejari OKI sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka A, tetapi di Kabupaten Banyuasin tepatnya di Komplek perumahan Lavender. 

BACA JUGA:Kejari OKI Proses Pemberkasan Kasus Mantan Kades Bukit Batu OKI yang Rugikan Negara Rp9,6 Miliar

BACA JUGA:Jaksa Dalami Kasus Korupsi Rp9,6 Miliar Usai Sita Dokumen di Rumah Mantan Kades Bukit Batu OKI

Lanjutnya, dalam kasus tersangka A ini dilakukan penggeledahan rumah dan perusahaan miliknya, yaitu bertujuan untuk proses penyidikan sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga ke akarnya.

Dimana A ini telah ditetapkan menjadi tersangka, karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli daerah desa hasil kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar. 

Akibatnya, kerugian negara dengan nilai miliar rupiah. Yakni Rp9, 6 miliar. A ini ditetapkan tersangka pada Jumat 22 Desember 2023 lalu. 

Dijelaskan Kajari, mantan Kades Bukit Batu periode 2015-2021 ini telah merugikan negara sebesar Rp 9,6 Miliar. Yakni dalam pengelolaan kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar. 

BACA JUGA:Mantan Kades Bukit Batu OKI Jadi Tersangka Korupsi Langsung Ditahan Jaksa, Jumlah Kerugian Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Gugatan Menang Telak, Desak Bupati OKI Lakukan PSU Kades Bukit Batu Air Sugihan OKI

Dimana itu sesuai surat keputusan tentang penetapan calon petani dan calon program revitalisasi perkebunan kelapa sawit. 

Rupanya hasil dari pengelolaan sawit diatas kas desa tersebut, tidak dimasukkan dalam pendapatan asli desa Bukit Batu dan tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD). 

"Dari pengelolaan sawit diatas tanah kas desa sepanjang 2015-2021 mengalami kerugian senilai Rp9,6 Miliar," ucap Kajari. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: