Laporan Dugaan Kecurangan PPDB SMA Kota Palembang Diterima, Kejati Sumsel Klaim Bakal Ditindaklajuti
Laporan Dugaan Kecurangan PPDB SMA Kota Palembang Diterima, Kejati Sumsel Klaim Bakal Ditindaklajuti--
"Mari kita sama-sama memikirkan orang yang tidak mampu ataupun dia berprestasi namu tidak diterima, hal ini yang harus kita cermati bersama, dan tugas kita bersama agar tidak terjadi hal-hal seperti pungli suap menyuap dikarenakan dia nya yang ingin bersekolah namun tidak mampu karena tidak memiliki uang," ajaknya.
Sebelumnya, DPD Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) Sumsel resmi melayangkan laporan ke Kejati Sumsel terkait adanya dugaan kecurangan PPDB SMA di Kota Palembang.
BACA JUGA:Ombudsman Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB SMA-SMK Negeri di Sumsel
Hal itu merupakan buntut dari banyaknya laporan keluhan masyarakat mengenai carut marutnya mekanisme PPDB, hingga adanya praktik pungli di beberapa SMA di Kota Palembang.
Dewan pembina DPD LAI Rizal Syamsul SH menyebut, dugaan praktik pungli jual beli bangku pada pelaksanaan PPDB di hampir seluruh SMA di Kota Palembang.
"Atas laporan itu, kami mendesak aparat penegak hukum khusus Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus pungli diduga dilakukan oleh oknum-oknum baik panitia PPDB ataupun Disdik Sumsel," tegasnya.
Diberitakan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 tingkat SMA dan SMK di Sumsel belakang ini menjadi sorotan semua kalangan lapisan masyarakat terutama masyarakat di Kota Palembang Palembang.
BACA JUGA:Pelaksanaan PPDB SMA SMK di Sumsel Jadi Sorotan dan Banyak Temuan, Diduga Tak Sesuai Permendikbud
BACA JUGA:245 Siswa Lolos Tahap Daftar Ulang PPDB SMP Negeri 1 Kayuagung
Banyak sekali dugaan temuan-temuan menyalahi aturan dalam pelaksanaan PPDB, diduga dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga ditemukan jalur khusus.
Pelaksanaan PPDB, khususnya di sekolah atau SMA/SMK unggulan yang ada di Kota Palembang diduga sudah tidak sesuai Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas.
Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak kepada rakyat, melainkan dibuat untuk kepentingan pribadi.
Tentunya, hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
BACA JUGA:Ombudsman Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB SMA-SMK Negeri di Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: