4 Jam Diperiksa, Dua Pegawai AR Kantor Pelayanan Pajak Ini Jadi Saksi Tiga Tersangka Korupsi Pemenuhan Pajak

4 Jam Diperiksa, Dua Pegawai AR Kantor Pelayanan Pajak Ini Jadi Saksi Tiga Tersangka Korupsi Pemenuhan Pajak

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapan telah memeriksa dua saksi korupsi pemenuhan pajak kurang lebih 4 jam.-Foto: Dok. Sumeks.co-

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!

Para tersangka tersebut, diduga telah menerima uang gratifikasi secara bertahap dari beberapa perusahaan wajib pajak, yang tidak disetorkan ke kantor Pajak.

Adapun perusahaan swasta yang dimaksud yaitu PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy dan PT Inti Dwitama.

Sementara tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yang saat ini masih dalam proses penyidikan yaitu, Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: