4 Jam Diperiksa, Dua Pegawai AR Kantor Pelayanan Pajak Ini Jadi Saksi Tiga Tersangka Korupsi Pemenuhan Pajak

4 Jam Diperiksa, Dua Pegawai AR Kantor Pelayanan Pajak Ini Jadi Saksi Tiga Tersangka Korupsi Pemenuhan Pajak

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapan telah memeriksa dua saksi korupsi pemenuhan pajak kurang lebih 4 jam.-Foto: Dok. Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Dua orang pegawai AR kantor pelayanan pajak berinisial R dan S, kembali hadiri pemanggilan tim penyidik pada bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sebagai saksi tiga tersangka korupsi pemenuhan pajak. Selasa 19 Maret 2024.

Rupanya, dua pegawai pajak tersebut datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pemenuhan pajak khusus tiga orang tersangka wajib pajak.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan, keduanya diperiksa dihadapan penyidik sebagai saksi kurang lebih 4 jam.

"Keduanya hadir memenuhi panggilan dan diperiksa oleh penyidik kurang lebih 4 jam dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 13.30 Wib," sebut Vanny dikonfirmasi.

BACA JUGA:Berkas Fisik Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang

BACA JUGA:Waduh! Pengusaha Sembako Prabumulih Diduga Diperas Oknum Pegawai Pajak, Minta DP hingga Succes Fee

Melalui sambungan telepon, keduanya  adalah selaku Account Representatif (AR) yakni R dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih.

Serta, lanjut Vanny saksi S dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat.

"Keduanya dicecar kurang lebih 15 pertanyaan terkait penyidikan kasus pemenuhan kewajiban pajak pada tiga orang tersangka wajib pajak," urainya.

Adapun tujuan dari pemeriksaan 2 orang saksi itu, kata Vanny untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan.

BACA JUGA:Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak

BACA JUGA:Pelaksana Pelayanan Kantor Pajak Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam Kasus Ini

Namun, Vanny belum mau membeberkan pertanyaan apa yang diajukan oleh penyidik dikarenakan sudah masuk dalam ranah materi penyidikan.

Diterangkan Vanny, dalam penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan pihaknya masih akan memanggil sejumlah nama lainnya untuk dimintai keterangan, guna mendalami materi penyidikan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: