Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan kedua saksi dari perusahaan yang dipanggil untuk memberikan keterangan perkara kasus pajak. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang
Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: