Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak
![Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak](https://sumeks.disway.id/upload/8e3bdf8dc7e07660851f44305abec642.jpeg)
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan kedua saksi dari perusahaan yang dipanggil untuk memberikan keterangan perkara kasus pajak. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang
Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: