Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak

Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan kedua saksi dari perusahaan yang dipanggil untuk memberikan keterangan perkara kasus pajak. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemeriksaan penyidikan perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak untuk tiga tersangka wajib pajak, terus dikebut oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Terbaru, pada Selasa 5 Maret 2024 tim penyidik memanggil dan memeriksa dua perusahaan yakni Account Representative PT Inti Dwitama berinisial SU dan Komisaris PT Heva Petroleum Energy berinisial NA.

"Keduanya, hari ini terkonfirmasi hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Pidsus Kejati," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Keduanya, kata Vanny diperiksa untuk memberikan keterangan masih seputar penyidikan perkara kasus pajak yang saat ini masih terus didalami pihak Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Dalami Transaksi Keuangan Kasus Pajak, Dirut Perusahaan Ini Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Para saksi yang hadir pada hari ini, lanjut Vanny dicecar oleh penyidik sebanyak 15 pertanyaan yang diperiksa kurang lebih 3 jam.

Disinggung kapan berkas tiga tersangka oknum wajib pajak rampung, Vanny menjawab belum bisa memastikan.

"Karena penyidik Pidsus Kejati Sumsel sampai saat ini masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan dari saksi-saksi lainnya," ucapnya.

Masih kata Vanny, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga turut diperiksa dan dipanggil sebagai saksi bergilir yakni berinisial A sebagai staf pelaksana pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang Ilir Timur.

BACA JUGA:Mantap! Dalami Aliran Uang Gratifikasi Kasus Pajak, KPP Pratama Ilir Timur Digeledah Kejati Sumsel

Bahkan, ungkap Vanny jauh sebelumnya juga tim penyidik juga turut memeriksa lima orang saksi yang menjabat sebagai Branch Office Manager pada beberapa kantor cabang Bank Mandiri di Kota Palembang.

"Sehingga, jumlah saksi yang telah diperiksa hingga saat ini berjumlah lebih dari 25 saksi, dan akan diinfokan nanti apabila ada update terbaru dari penyidikan perkara ini," kata Vanny.

Adapun tujuan dari pemeriksaan satu orang saksi dari KPP Palembang Ilir Timur itu, lanjut Vanny untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menguatkan alat bukti khusus untuk tiga tersangka dari pihak perusahaan swasta sebagai wajib pajak.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, khusus untuk 3 tersangka pihak swasta sebagai wajib pajak ini masih dalam rangka merampungkan berkas perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: