Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak

Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan kedua saksi dari perusahaan yang dipanggil untuk memberikan keterangan perkara kasus pajak. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang

"Sementara untuk 3 tersangka lainnya yakni dari oknum Pajak telah dilakukan tahap II, tinggal menunggu pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tiga oknum ASN pajak Ilir Timur Palembang tersangka kasus korupsi pemenuhan pajak senilai Rp835 juta lebih, jalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu 7 Februari 2024 lalu

Tiga tersangka oknum pegawai pajak itu yakni bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Adapun peran dari masing-masing tersangka dalam perkara ini yakni Rizky Fariz Harjito sebagai Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

BACA JUGA:3 Oknum ASN Pajak Tersangka Kasus Korupsi Kucing-Kucingan Jalani Tahap II di Kejari Palembang

Lalu, tersangka Natalia Wulan Purnamasari menjabat sebagai Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur, sedangkan Rangga Ferdi selaku Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir.

Bahwa tersangka Rizki Faris Harjito, diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp8.039.000,00, lalu Natalia Wulan Permatasari sebesar Rp40.500.000.

Serta yang paling besar, yakni atas nama tersangka Rangga Ferdi Ginanjar sebesar Rp787.363.001.

Modus perkara yang menjerat tiga tersangka yakni perkara dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.

BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, Ini yang Disita

Para tersangka tersebut, diduga telah menerima uang gratifikasi secara bertahap dari beberapa perusahaan wajib pajak, yang tidak disetorkan ke kantor Pajak.

Adapun perusahaan swasta yang dimaksud yaitu PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy dan PT Inti Dwitama.

Sementara tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yang saat ini masih dalam proses penyidikan yaitu, Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: