Oknum Guru Tersangka Kasus Asusila di OKI Terancam Dipecat, BKPP Sebut Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

Oknum Guru Tersangka Kasus Asusila di OKI Terancam Dipecat, BKPP Sebut Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

Sanksi oknum PPPK kasus asusila, BKPP OKI sebut tunggu putusan inkrah Pengadilan. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Salah satu oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AD (38) menjadi tersangka dalam kasus asusila.

Oknum guru ini mengajar di SMP Negeri 3 Juk Dadak, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dimana saat ini kasus tengah ditangani oleh penyidik Polres OKI guna proses hukum.

Terkait kasus asusila oknum guru PPPK ini, pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, belum bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan lantaran masih dalam proses penyidikan Polres OKI.

BACA JUGA:Penyebab Oknum Guru di OKI Tega Lakukan Tindakan Asusila ke Siswinya Terungkap, Ternyata Gegara Ini!

"Untuk kasus asusila oknum guru PPPK di Tanjung Lubuk, kita belum bisa berikan sanksi. Karena sanksi baru bisa diberikan apabila telah ada putusan inkrah dari pengadilan," terang Kepala BKPP Kabupaten OKI, Maulidini SKM melalui sekretaris Fredi Martonis SP.

Disampaikan Fredi, untuk oknum guru PPPK ini untuk kasusnya telah di Polres OKI dan masih proses. Mengenai proses hukum untuk persidangan belum dilaksanakan.

"Kita bisa memberikan sanksi kalau telah diputus sidangnya. Sekarang kan belum. Semua ASN yang tersandung masalah hukum diberikan sanksi jika telah putus sidangnya," ungkpanya, Senin 4 Maret 2024.

Menurut Fredi, jadi untuk oknum guru ini saat ini masih tetap berstatus pegawai PPPK. Belum bisa memberikan sanksi berhenti atau tidak.

BACA JUGA:Oknum Guru SMP di OKI Kepergok Berbuat Tak Senonoh dengan Siswinya di Sekolah, Nyaris Dimassa!

"Tapi apabila seorang ASN tersandung tindak pidana dan masa hukumnya dijatuhkan 2,5 tahun maka ancaman sanksinya bisa pemberhentian atau dipecat," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SH menjelaskan, dalam kasus tindakan asusila ini dari pengakuan pelaku karena dia dan korban yang bisa dibilang berpacaran. 

"Kalau pengakuan dari pelaku ia ada hubungan dengan korban yaitu berpacaran selama kurang lebih 3 bulan, tetapi korban tidak merasa," kata Kasat Reskrim, didampingi Kanit PPA, Aipda Dedi SH, Rabu 28 Februari 2024.

Awal mula peristiwa itu terjadi pada Jumat 16 Februari 2024 lalu, yaitu pelaku sengaja membujuk korban via WhatsApp untuk bertemu di sekolah dan janjian. 

BACA JUGA:Oknum Guru Honorer Berambut Pirang Asal Musi Rawas Simpan Sabu di Bawah Kasur, Suami Lolos Saat Disergap

Akhirnya keduanya bertemu di halaman sekolah. Korban ini tidak sendiri saat bertemu dengan pelaku, melainkan mengajak temannya. 

"Saat keduanya ini bertemu di lingkungan sekolah, pelaku dengan modusnya langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban," ungkap Kasat. 

Rupanya apa yang dilakukan pelaku, membuat korban kaget dan tidak terima. Sehingga melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. 

Lalu, korban didampingi oleh orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tanjung Lubuk. 

BACA JUGA:Oknum Guru Asal OKI Bobol Rekening Rp1,4 Miliar, Bank BRI: Pelaku Bukan Agen BRILink

Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan informasi dari rekannya bahwa korban memiliki rasa suka dengan pelaku, sehingga memberanikan diri menjalin hubungan dengan korban. 

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dalam Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

 

Tetapi karena tenaga pendidik sehingga ditambah hukuman karena melakukan penyimpangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: