Terdakwa Panjang Lebar Jelaskan Minyak Ilegal Sekayu Dicampur Minyak ‘Resmi’ Industri di Gudang Palembang
Terdakwa Aryani saat memberikan keterangan di hadapan Hakim PN Palembang Klas i A (khusus). foto: nanda/sumeks.co.--
Mereka, akunya, sebagai rekan bisnis dalam barter minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM jenis solar industri.
Terdakwa juga mengakui bahwa memesan minyak BBM jenis solar dari Kamsul alas Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten Muba.
Kemudian minyak tersebut diantarkan ke gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil truk dengan bak penampung modifikasi.
Terdakwa juga bertugas menunggu di gudang milik Efendi (DPO).
Setelah sampai di gudang milik Efendi (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil.
Sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industri.
Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industri tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia di gudang minyak itu.
Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industri).
BACA JUGA:Kapolres Muratara Kembali Berikan Ultimatum Tegas Bagi Penyuling Minyak Ilegal yang Masih Beroperasi
Namun pada saat itu gudang minyak tersebut dilakukan penggerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang
Terdakwa juga menjelaskan untuk pembayarannya menunggu dari pihak mobil tangki transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp8.200/ liter.
Uangnya terdakwa bayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO) kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co