Kapolres Muratara Kembali Berikan Ultimatum Tegas Bagi Penyuling Minyak Ilegal yang Masih Beroperasi

Kapolres Muratara Kembali Berikan Ultimatum Tegas Bagi Penyuling Minyak Ilegal yang Masih Beroperasi

Kapolres Muratara kembali memberikan ultimatum tegas terhadap penyuling minyak ilegal. Foto: dokumen/sumeks.co --

MURATARA, SUMEKS.CO - Kapolres MURATARA AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH kembali mengeluarkan ultimatum terhadap pelaku penyulingan minyak ilegal yang masih beroperasi.

Pihaknya menegaskan, jika sudah diimbau, namun pelaku tetap melakukan aktivitas ilegal, maka akan segera dilakukan penindakan.

Kapolres dalam pamflet imbauanya menegaskan "Terhitung dimulainya imbauan ini terpasang, apabila tidak segera menutup (penyulingan minyak mentah, red) maka penindakan akan dilakukan tim Polda Sumsel".

AKBP Koko Arianto Wardani disampaikan Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, AS, mengungkapkan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. 

BACA JUGA:Masih Ada yang Nekat Beroperasi, Kapolres Muratara Minta Warga Tutup Tempat Penyulingan Minyak

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih terlibat dalam penyulingan dan perdagangan minyak ilegal untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Kegiatan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan," ungkapnya.

Jika penyulingan dan perdagangan minyak ilegal ini tetap berlanjut, pihak Kepolisian akan melaksanakan tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kami tidak segan melakukan penindakan terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Tapi kita keluarkan dulu imbauan, jika masih tetap beroprasi langsung kita tindak," bebernya.

Menurut dia, minyak ilegal atau yang dikenal juga sebagai minyak tanah ilegal di Muratara adalah produk yang tidak lolos uji kelayakan dan pengawasan pemerintah, serta tidak memiliki izin resmi. 

BACA JUGA:Raih Predikat Terbaik se-Polda Sumsel, Kapolres Berikan Penghargaan ke Awak Media di Muratara

Penggunaan minyak ilegal bisa menimbulkan bahaya, seperti ledakan dan pencemaran udara yang berpotensi membahayakan jiwa manusia dan lingkungan.

"Masyarakat diimbau untuk melapor kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan atau perdagangan minyak ilegal, di sekitar lingkungannya," tutupnya.

Informasi dihimpun, kegiatan penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muratara, sudah berlangsung sejak era kolonial belanda. Artinya kegiatan ini sudah dimulai sebelum kemerdekaan RI.

AD warga Kecamatan Rawas Ilir, mengungkapkan jika saat ini banyak lokadi penyulingan tersembunyi di Muratara namun ada juga yang terang terangan, seperti di Desa Pantai, Kecamatan Rupit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: