Terdakwa Panjang Lebar Jelaskan Minyak Ilegal Sekayu Dicampur Minyak ‘Resmi’ Industri di Gudang Palembang
Terdakwa Aryani saat memberikan keterangan di hadapan Hakim PN Palembang Klas i A (khusus). foto: nanda/sumeks.co.--
Kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak di dusun sebesar Rp6.000/ liter.
Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (nsw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co