Terdakwa Panjang Lebar Jelaskan Minyak Ilegal Sekayu Dicampur Minyak ‘Resmi’ Industri di Gudang Palembang

Terdakwa Aryani saat memberikan keterangan di hadapan Hakim PN Palembang Klas i A (khusus). foto: nanda/sumeks.co.--
Kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak di dusun sebesar Rp6.000/ liter.
Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (nsw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: bacakoran.co