Terdakwa Panjang Lebar Jelaskan Minyak Ilegal Sekayu Dicampur Minyak ‘Resmi’ Industri di Gudang Palembang

Terdakwa Panjang Lebar Jelaskan Minyak Ilegal Sekayu Dicampur Minyak ‘Resmi’ Industri di Gudang Palembang

Terdakwa Aryani saat memberikan keterangan di hadapan Hakim PN Palembang Klas i A (khusus). foto: nanda/sumeks.co.--

BACA JUGA:Paska Penyulingan Minyak Ilegal Dibongkar, Polres Muratara Pasang Police Line dan Kasusnya Tahap Penyelidikan

Terdakwa Aryani membenarkan  jika sebagian minyak dari dirinya.

“Saya pesan minyak dari Sekayu, setelah dapat diantar ke gudang milik Efendi (DPO),” jelasnya.

Dari pengakuan terdakwa, minyak yang ia dapat dari Sekayu dibeli dengan harga 5 ribu per liter.

“Saya dapat untung hanya 200 perak per liter, selain itu dapat juga dari Efendi yang melebihkan pembayaran. Uangnya habis untuk makan sehari-hari,” terangnya.

BACA JUGA:Sumber Bahan Baku Penyulingan Minyak Ilegal Ditutup Paksa di Muratara dari Muba, Warga Resah Terjadi Kebakaran

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Jumat, 28 April 2023 anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat.

TKP-nya di di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT.031 RW.010 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang.

Ada didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng dalam lokasi tanah yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak ilegal.

Terdakwa Aryani berhasil ditangkap sedangkan Efendi, Yogi (DPO) dan Deni masih DPO.

BACA JUGA:Intruksi Kapolda Sumsel, Tim Gabungan Tutup Paksa Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Pantai Muratara

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek.

Di dalam pekarangan dan didapati 2 (dua)  buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28  Tedmond baby tank.

Kemudian ada 3 ( tiga) buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM solar sebanyak 18.000  liter.

Selanjutnya, setelah berhasil melakukan  penangkapan terhadap terdakwa Aryani, saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa telah lama mengenal ketiga temanna yang buron itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co