Terdakwa Panjang Lebar Jelaskan Minyak Ilegal Sekayu Dicampur Minyak ‘Resmi’ Industri di Gudang Palembang
Terdakwa Aryani saat memberikan keterangan di hadapan Hakim PN Palembang Klas i A (khusus). foto: nanda/sumeks.co.--
SUMEKS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus minyak solar ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 31 Agustus 2023.
Barang bukti kasus ini sebanyak 18.000 liter.
Terdakwa Aryani kembali disidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang menangkap terdakwa, Bripka Chandra SH dan Bripda Beno dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Kapolres Muratara Kembali Berikan Ultimatum Tegas Bagi Penyuling Minyak Ilegal yang Masih Beroperasi
Kedua saksi memberi keterangan dihadapan majelis hakim, dipimpin hakim ketua, Edy Cahyono SH MH.
Saksi dalam keterangannya membenarkan telah menangkap terdakwa.
“Benar, kami melakukan penangkapan berdasarkan pesan WA Banpol, yang mengatakan ada gudang minyak ilegal di Singadekane,” jelas Bripka Chandra SH.
Di lokasi gudang minyak ilegal tersebut ditemukan 28 baby tank, 2 mesin pompa dan minyak olahan.
“Kalau di TKP saat itu kosong, tidak ada orang,” tukasnya.
Saksi Bripda Beno mengatakan, setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap terdakwa Aryani, baru diketahui perannya.
Aryani bertugas sebagai orang yang memasukkan minyak olahan ilegal ke gudang.
“Terdakwa saat kami interogasi mengakui jika minyak digudang ia yang membawanya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co