Batas Akhir 15 September 2025, Ribuan Calon PPPK Kabupaten OKI Diminta Segera Lengkapi DRH

Batas Akhir 15 September 2025, Ribuan Calon PPPK Kabupaten OKI Diminta Segera Lengkapi DRH

BKPSDM Kabupaten OKI umumkan peserta alokasi PPPK Paruh Waktu. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Sambungnya, untuk peserta alokasi PPPK Paruh Waktu ini diumumkan dengan jumlah ribuan. Namun, masih ada tenaga honorer yang belum tercover dalam PPPK Paruh Waktu tersebut. 

"Yang jelas syarat PPPK harus mengabdi atau bekerja sekurang-kurangnya 2 tahun," ucapnya. 

BACA JUGA:Horee! Gaji PPPK Resmi Lebih Tinggi dari PNS Sesuai Perpres 11

BACA JUGA:MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025, Ini Kategori Bagi yang Tidak Lolos Seleksi PPPK

Diberitakan sebelumnya, tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah hingga saat ini masih ada yang belum dilantik. 

Dimana pengangkatan pelantikan menjadi PPPK sudah sangat ditunggu tunggu. Namun masih ada Kabupaten/Kota yang belum melakukan pelantikan. 

Terkait hal pengangkatan PPPK ini, ada kabar gembira, yaitu bagi tenaga honorer di Indonesia yang diangkat menjadi PPPK tahun anggaran 2024 harus selesai pada 1 Oktober 2025 ini. 

Adapun penetapan itu dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Dibawah UMK? Bikin Honorer Gelisah Bertentangan Arahan Pemerintah

BACA JUGA:Wajib Tahu! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tak Bisa Jadi Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenapa!

Yakni seluruh tenaga honorer yang lolos seleksi akan dilantik menjadi ASN pada 1 Oktober 2025.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: