Kabar Baik! Honorer Paruh Waktu Resmi Diangkat PPPK oleh BKN

Kabar Baik! Honorer Paruh Waktu Resmi Diangkat PPPK oleh BKN

TMT untuk PPPK Paruh Waktu resmi ditetapkan BKN. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera bertugas. 

Pasalnya, mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diputuskan oleh BKN melalui surat edaran kepala BKN nomor 6 tahun 2025.

Sebagai informasi, Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan optimalisasi penataan pegawai non-ASN (tenaga honorer) di instansi pemerintah.

Dimana skema ini bertujuan memberikan solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran untuk belanja pegawai, sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan ASN secara fleksibel dan tepat waktu.

BACA JUGA:Peserta PPPK Paruh Waktu Keluhkan Layanan RSUD Kayuagung Lamban

BACA JUGA:Batas Akhir 15 September 2025, Ribuan Calon PPPK Kabupaten OKI Diminta Segera Lengkapi DRH

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya bersifat sementara dengan masa kontrak kerja selama satu tahun untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan beberapa pertimbangan.

Jadi, timbul pertanyaan kapan Honorer yang diangkat PPPK Paruh bisa mulai bekerja. 

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025, dijelaskan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah tanggal 1 Oktober 2025.

"Jadi terhitung mulai 01 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026 mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu,” tulis Kepala BKN dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:Sempat Diselimuti Keresahan, 1.238 PPPK Kabupaten Ogan Ilir Akhirnya Lega, Pekan Depan Bakal Dilantik

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Upah Minimum, Ini Nominal yang Diterima di Provinsi Jawa Timur

Pada Surat edaran ini juga mengatur tata cara penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu serta menetapkan bahwa PPPK paruh waktu diangkat mulai TMT tersebut sampai dengan 30 September 2026.

Diketahui saat ini, sedang dilakukan proses pengusulan NI PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: