Banner Pemprov

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Rekonsiliasi Data Pengaduan dan Disiplin Pegawai

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Rekonsiliasi Data Pengaduan dan Disiplin Pegawai

Sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 digelar untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.--

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Rekonsiliasi Data Pengaduan dan Disiplin Pegawai

PALEMBANG, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Data Pengaduan Masyarakat dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai secara virtual, Rabu (20 Mei 2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak 19 hingga 21 Mei 2026 tersebut diikuti jajaran operator pengaduan masyarakat dan operator hukuman disiplin pegawai dari seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.

Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili operator pengaduan masyarakat, Mutia bersama tim, serta operator hukuman disiplin pegawai, Yeyen bersama tim yang mengikuti kegiatan dari ruang Teleconference PP Kanwil Kemenkum Sumsel.

Sosialisasi dan rekonsiliasi data tersebut bertujuan mewujudkan data pengaduan masyarakat serta data hukuman disiplin pegawai yang valid, akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data yang terintegrasi dinilai penting sebagai dasar pengambilan kebijakan, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di lingkungan Kementerian Hukum.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gandeng Bank Mega Syariah Gelar Pelatihan Service Excellence

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Pelindungan KI di UIN Raden Fatah dan UMDP

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat dan pengawasan internal institusi.

Menurutnya, sistem pengelolaan pengaduan yang baik merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel.

“Pengelolaan pengaduan masyarakat yang baik merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang responsif dan akuntabel. Di sisi lain, rekonsiliasi data hukuman disiplin pegawai menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan aparatur,” ujar Maju Amintas Siburian.

Ia berharap seluruh jajaran dapat memahami sekaligus mengimplementasikan ketentuan dalam Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 secara optimal di lingkungan kerja masing-masing.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif, peningkatan pengawasan internal, serta penguatan integritas aparatur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait