Polda Sumsel Bakar 200 Kg Ganja dari Ladang Seluas 20 Hektare di Empat Lawang
Kapolda Sumsel Musnahkan 200 Kilogram Ganja Hasil Ungkap Ladang Narkoba di Empat Lawang--
Polda Sumsel Musnahkan 200 Kilogram Ganja Hasil Ungkap Ladang Narkotika di Empat Lawang
EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO- Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat sekitar 200 kilogram hasil pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026), dan dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara narkoba berskala besar kepada masyarakat.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/II/2026/SPKT SAT RES NARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan ladang ganja siap panen di kawasan Bukit Talang Sungai Udang, Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Geger Sumsel! Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digerebek, Jaringan Hingga Jawa Terbongkar
BACA JUGA:WAW, Massa Bersenjata Tajam Hadang Polisi Saat Gerebek Ladang Ganja Empat Lawang
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Empat Lawang telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan ladang ganja ilegal tersebut.
Dua tersangka berinisial RS dan A telah diamankan dan menjalani proses hukum. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni EA, YA, dan PHR, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sembilan karung ganja dengan total berat sekitar 200 kilogram, terdiri atas delapan karung ganja kering siap edar dan satu karung ganja basah.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp500 juta dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila beredar di masyarakat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menegaskan pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama kepolisian dalam menjaga masa depan generasi bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, kami terus mengembangkan Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengejar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











