Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE

Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE

Ini aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Jadi, kelalaian PPK bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan bagi tenaga non-ASN.

Pemerintah telah menyediakan jalur khusus melalui skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi menjelang penghapusan tenaga honorer pada 2026.

Jadi, oleh karena itu, kepatuhan PPK dalam menjalankan surat edaran Menpan RB menjadi kunci agar hak tenaga non-ASN tetap terjamin.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait