Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE

Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE

Ini aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

 

- Kerugian bagi Tenaga Non-ASN

Ribuan tenaga honorer kategori R2 dan R3 bisa gagal diakomodasi hanya karena instansinya lalai mengusulkan.

Dalam SE Menpan RB tersebut juga diatur tahapan pelaksanaan rekrutmen P3K Paruh Waktu 2025, yaitu:

 

7–20 Agustus 2025 → Usulan kebutuhan oleh instansi.

21–30 Agustus 2025 → Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB.

 

22 Agustus–1 September 2025 → Pengumuman alokasi kebutuhan.

23 Agustus–15 September 2025 → Pengisian DRH P3K Paruh Waktu.

 

23 Agustus–20 September 2025 → Usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K Paruh Waktu.

23–30 September 2025 → Penetapan NI P3K oleh BKN.

BACA JUGA:MenPANRB Rilis Jadwal PPPK Paruh Waktu, Honorer R4 Dapat Kesempatan Jadi ASN

BACA JUGA:Horee! Tenaga Honorer Golongan Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Jabatan yang Bisa Diisi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: