Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE

Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE

Ini aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

 

PPK yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor B/3832/2025 berpotensi menghadapi beberapa konsekuensi, antara lain:

 

- Sanksi Administratif

 

Teguran dapat dijatuhkan langsung oleh Kemenpan RB, BKN, atau Kementerian Dalam Negeri.

 

Hilangnya Formasi

 

Instansi berisiko kehilangan jatah formasi P3K Paruh Waktu karena tidak mengajukan usulan sesuai mekanisme.

BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024

BACA JUGA:Kabar Gembira! MenPANRB Lakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database

- Sanksi Disiplin ASN

 

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PPK dapat dikenai hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait