Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE

Ini aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
PPK yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor B/3832/2025 berpotensi menghadapi beberapa konsekuensi, antara lain:
- Sanksi Administratif
Teguran dapat dijatuhkan langsung oleh Kemenpan RB, BKN, atau Kementerian Dalam Negeri.
Hilangnya Formasi
Instansi berisiko kehilangan jatah formasi P3K Paruh Waktu karena tidak mengajukan usulan sesuai mekanisme.
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024
BACA JUGA:Kabar Gembira! MenPANRB Lakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database
- Sanksi Disiplin ASN
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PPK dapat dikenai hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: