Ini Skema Kemenpan RB Bagi Tenaga Honorer Agar Tak Ada PHK Massal

Ini Skema Kemenpan RB Bagi Tenaga Honorer Agar Tak Ada PHK Massal

KemenPAN RB siapkan skema bagi tenaga honorer agar tidak dikenakan PHK massal. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Ini Skema Kemenpan RB Bagi Tenaga Honorer Agar Tak Ada PHK Massal

SUMEKS.CO - Pemerintah memberikan kebijakan dengan memprioritaskan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Lalu, bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK juga tetap diangkat menjadi PPPK. 

Yakni diangkat menjadi PPPK dengan dua kategori. PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Dimana pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penghapusan pada tenaga honorer atau pegawai non ASN di Instansi Pemerintahan. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Kabar Gembira! Rekrutmen Pengadaan PPPK Paruh Waktu Segera Dimulai

Hal ini kemudian membuat sejumlah tenaga honorer merasa risau, namun tenang kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan jalan tengah terkait nasib non ASN.  

Seperti dilansir dari UU No.20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa instansi pemerintah perlu menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat pada Desember 2024.

Kemudian Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja berbicara tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Jadi, menurutnya PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan untuk penataan honorer melalui rekrutmen ASN tahun anggaran 2024. 

BACA JUGA:Info Terbaru! MenPAN RB Tetapkan Penempatan Kerja Honorer R2 dan R3 yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK Paruh Waktu Disetujui Prabowo

Aba Subagja juga mengatakan bahwa pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu hanya untuk pelamar yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, namun tidak lulus. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait