Info Terbaru! MenPAN RB Tetapkan Penempatan Kerja Honorer R2 dan R3 yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Info Terbaru! MenPAN RB Tetapkan Penempatan Kerja Honorer R2 dan R3 yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB, Rini Widiyanti. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga kerja yang merupakan honorer R2 dan R3 yang diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Segera dilakukan penempatan kerja, dimana keputusan ini telah resmi diteken MenPAN RB

Jadi honorer dengan kode kelulusan R2 dan R3 akan mengisi jabatan tertentu setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sebagai informasi, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dikhususkan bagi honorer R2 dan R3 yang telah melalui seleksi PPPK atau CPNS namun belum lolos seleksi atau belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK Paruh Waktu Disetujui Prabowo

BACA JUGA:HOREE! Gaji PPPK Lulusan SMA Cair 1 Agustus 2025, Ini Rincian Selengkapnya

Dimana pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dijalankan sesuai amanat Undang-Undang ASN 2023 yang bertujuan untuk menata ulang tenaga honorer agar mendapat pengakuan dan status formal dalam sistem kepegawaian negara.

Maka dari itu, honorer R2 dan R3 meski tidak lulus seleksi tetap memiliki peluang menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Adapun arti status kelulusan dengan kode R2 dan R3 pada pengumuman seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024, yakni:

 

1. R2 tanpa L adalah kode untuk peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdata secara resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Herman Deru Usulkan 6.120 Formasi PPPK Paruh Waktu ke Menpan dan BKN, Harapan Baru bagi Pegawai Non ASN

BACA JUGA:BKN Ungkap 130 Ribu Formasi PPPK 2024 Kosong, Pengangkatan Paruh Waktu Berjalan

2. R3 tanpa L adalah kode untuk peserta Non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) yang terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait