Info Terbaru! MenPAN RB Tetapkan Penempatan Kerja Honorer R2 dan R3 yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB, Rini Widiyanti. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Mengenai honorer R2 dan R3 yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu ini memiliki status sebagai pegawai dengan perjanjian kerja jangka waktu tertentu dan berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang statusnya lebih permanen.
Jadi artinya, status PPPK Paruh Waktu bersifat sementara dan kontraktual sesuai durasi perjanjian kerja yang disepakati antara PPPK dengan instansi pemerintah.
Namun, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila terdapat formasi dan setelah melewati penilaian serta persetujuan dari MenPAN RB.
BACA JUGA:Horee! Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Akan Nikmati Gaji Baru Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Usulkan 1.778 Tenaga R4 Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB
Dimana untuk skema PPPK Paruh Waktu ini hanya solusi sementara sambil menunggu status PPPK penuh waktu, dengan masa kerja dan pengangkatan yang terikat kontrak kerja.
Adapun jabatan yang bisa diisi honorer R2 dan R3 yang diangkat PPPK Paruh Waktu sebagaimana telah diputuskan melalui Keputusan MenPAN RB Nomer 16 tahun 2025 pada diktum ketiga, diantaranya:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: