WOW, Bos PT MB Ngaku Terganjal 5 Hambatan Tuntaskan Mal Aldiron Cinde

Bos PT MB ngaku terganjal 5 hambatan tuntaskan mal aldiron cinde.--
Raimar lewat pengacaranya, advokat Kms A Jauhari SH MH dkk menggugat Gubernur Sumsel dan BPN Sumsel.
Bos PT MB ngaku terganjal 5 hambatan tuntaskan mal aldiron cinde.--
Gugatan didasarkan atas pemutusan kerjasama dengan Pemprov Sumsel dan pencabutan sertifikat HGU lahan Cinde yang diketahui mangkrak.
Diketahui, pada bulan Maret 2016 PT Magna Beatum (PT MB) sepakat dengan Pemprov Sumsel untuk Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan Kawasan Modern Pasar Cinde.
BACA JUGA:ALAMAK, Sebelum Masuk Bui Bos PT MB Klaim Bangun Pasar Cinde Sudah 40 Persen
BACA JUGA:Terungkap, Harnojoyo Perintahkan Bongkar Pasar Cinde Usai Terima Aliran Dana Plus Kasih Diskon
Pembangunan tanpa dana APBD Sumsel dan murni dana dari PT MB.
PT MB melalui gugatannya itu mengklaim telah membangun pasar Cinde hingga 40 persen dengan dana Rp109 miliar lebih.
Padahal terungkap, mantan Walikota Palembang Harnojoyo yang juga menjadi tersangka di kasus korupsi pasar Cinde memberikan banyak kemudahan buat PT MB.
Bahkan Harnojoyo yang memerintahkan untuk bongkar pasar Cinde usai terima aliran dana plus kasih diskon pajak pada PT.MB (Magna Beatum).
Aktifnya mantan Walikota Palembang itu terlihat saat dia mengeluarkan Perwali berupa perlakukan istimewa buat PT MB dengan pemotongan pajak ВРНТВ (Bea Perolehan Hak Atas Tanah).
Akibatnya negara, menurut jaksa Pidsus Kejati Sumsel, mengalami kerugian dari sektor pendapatan pajak daerah.
Apalagi tersangka Harnojoyo, masih menurut jaksa penyidik, mengetahui persis bahwa PT. MB bukanlah perusahaan sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Sampaikan Maaf ke Warga Palembang
BACA JUGA:Mantan Wako Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cinde
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: