'Bos T' Minta Rp300 Juta untuk Sidang Gugatan di MK, Eks Kadis PUPR OKU: Diserahkan Melalui Ajudan

'Bos T' Minta Rp300 Juta untuk Sidang Gugatan di MK, Eks Kadis PUPR OKU: Diserahkan Melalui Ajudan--
Dugaan kuat menyebut bahwa pengondisian proyek telah dimulai sejak pembahasan Rancangan APBD tahun 2025.
Bahkan, ada indikasi bahwa sejumlah anggota DPRD OKU turut meminta agar dana pokir mereka dijadikan proyek fisik sebagai bentuk imbalan dukungan anggaran.
Kini, selain Fauzi dan Sugeng yang telah menjadi terdakwa, Nopriansyah juga resmi menyandang status tersangka.
Penyelidikan KPK terus berlanjut, dan publik menanti apakah pengusutan akan menyeret lebih jauh pihak-pihak yang disebut dalam percakapan internal sebagai "Bos T" dan "Bos N", serta aktor lain yang mungkin selama ini berada di balik layar korupsi proyek pokir berjemaah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: