'Bos T' Minta Rp300 Juta untuk Sidang Gugatan di MK, Eks Kadis PUPR OKU: Diserahkan Melalui Ajudan

'Bos T' Minta Rp300 Juta untuk Sidang Gugatan di MK, Eks Kadis PUPR OKU: Diserahkan Melalui Ajudan--
BACA JUGA:Mahasiswi di OKU Klarifikasi Rumahnya Digeledah KPK, Oh Ternyata
Dalam dakwaan, Nopriansyah diketahui menawarkan sembilan paket proyek strategis bernilai miliaran rupiah kepada dua kontraktor, Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, dengan syarat pemberian fee.
Untuk menyamarkan aliran dana, proyek-proyek tersebut dikemas seolah melalui perusahaan berbeda, padahal dikendalikan oleh pihak yang sama.
Mantan Kadis PUPR OKU yang juga tersangka penerima suap fee proyek pokir DPRD dihadirkan sebagai saksi terdakwa Pablo pemberi fee--
Paket proyek itu sendiri bernilai hampir Rp45 miliar, dan mencakup pembangunan serta peningkatan infrastruktur strategis seperti rumah dinas, kantor dinas, jalan, dan jembatan.
Berikut sembilan proyek yang disebut dalam dakwaan:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati OKU – Rp8,39 miliar (CV RF)
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati – Rp2,46 miliar (CV RE)
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU – Rp9,88 miliar (CV DSA)
4. Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur – Rp983 juta (CV GR)
5. Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus–Bandar Agung – Rp4,92 miliar (CV DSA)
6. Peningkatan Jalan Panai Makmur–Guna Makmur – Rp4,92 miliar (CV ACN)
7. Peningkatan Jalan Unit XVI–Kedaton Timur – Rp4,92 miliar (CV MDR Corp.)
8. Peningkatan Jalan Let Muda M Sidi Junet – Rp4,85 miliar (CV BH)
9. Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama – Rp3,93 miliar (CV MDR Corp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: