Horee! Baru Diangkat PPPK Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Syaratnya!

Horee! Baru Diangkat PPPK Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Syaratnya!

Pemerintah bakal berikan gaji ke-13 kepada PPPK yang baru diangkat, ini menjadi kabar gembira. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

 

2.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

 

3.Prajurit Tentara Nasional (TNI)

 

4.Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

BACA JUGA:Gaji 13 Berkurang, Oknum Polwan di Mojokerto Borgol dan Bakar Suaminya yang Juga Anggota Polisi di Aspol

BACA JUGA:Gaji 13 ASN dan Non ASN Pemkot Palembang Cair Juni 2024, Jumlahnya Bikin Sumringah, Ratu Dewa: Alhamdulillah!

5.Pejabat Negara

 

6.Hakim

 

7. Pensiunan dan Penerima Pensiun

Dari ketujuh pihak yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut kemudian munculah pertanyaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait