Horee! Baru Diangkat PPPK Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Syaratnya!

Pemerintah bakal berikan gaji ke-13 kepada PPPK yang baru diangkat, ini menjadi kabar gembira. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
2.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3.Prajurit Tentara Nasional (TNI)
4.Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
5.Pejabat Negara
6.Hakim
7. Pensiunan dan Penerima Pensiun
Dari ketujuh pihak yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut kemudian munculah pertanyaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: