Horee! Baru Diangkat PPPK Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Syaratnya!

Horee! Baru Diangkat PPPK Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Syaratnya!

Pemerintah bakal berikan gaji ke-13 kepada PPPK yang baru diangkat, ini menjadi kabar gembira. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Yakni pertanyaan tersebut adalah, apakah PPPK yang baru saja dilantik juga berhak menerima gaji ke-13.

BACA JUGA:Siap-Siap! Gaji 13 untuk Pensiunan PNS dan TNI/Polri Segera Cair, Jangan Lupa Cek Rekening Ya

BACA JUGA:Gelontorkan Dana Rp38,8 Miliar Untuk TPP THR dan TPP Gaji 13

Ternyata banyak yang belum tahu, bahwa PPPK dengan status baru saja diangkat bisa memperoleh hak berupa gaji ke-13. Jadi ini adalah kabar gembira.

Ketentuan soal PPPK yang baru saja dilantik bisa mendapatkan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, tepatnya Pasal 9 ayat (110).

Dijelaskan bahwa ASN PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun ternyata tetap memiliki hak untuk menerima THR dan juga gaji ke-13.

Hanya saja untuk besaran nominal THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang baru diangkat tersebut dihitung secara proporsional.

BACA JUGA:Juni Ini, Sekda Palembang Ratu Dewa Pastikan Gaji 13 ASN Pemkot Cair

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Tanggal Segini Gaji 13 Mengalir ke Rekening PNS di Pemkab Musi Banyuasin

Jadi tepatnya, untuk nominalnya berdasarkan jumlah masa kerja PPPK yang bersangkutan hingga 1 Juni 2025.

Tetapi, PPPK yang baru diangkat tidak berhak menerima gaji ke-13 apabila masa kerja PPPK yang bersangkutan kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2025 ini. Jadi untuk PPPK wajib mengetahuinya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait