Horee! Baru Diangkat PPPK Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Syaratnya!

Pemerintah bakal berikan gaji ke-13 kepada PPPK yang baru diangkat, ini menjadi kabar gembira. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah kabarnya akan memberikan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) juga pensiunan.
Rupanya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan diberikan gaji ke-13 tahun 2025 meskipun baru diangkat.
Jelas adanya kabar ini menjadi kabar baik oleh PPPK yang mana memang ditunggu-tunggu. Dimana ASN yang masih aktif serta pensiunan pun menunggu.
Termasuk para ASN yang baru dilantik juga turut mencari informasi mengenai gaji ke-13 tahun 2025 tersebut.
BACA JUGA:Sekda Ratu Dewa: Gaji 13 ASN Disdik dan P3K Kota Palembang Dituntaskan Pembayarannya!
Untuk diketahui, aturan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 ini juga telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dimana aturan soal pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut tertuang resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan secara langsung kebijakan tersebut di Istana Merdeka pada bulan Maret 2025.
Jadi siapa saja yang sebenarnya berhak untuk menerima hak berupa THR dan gaji ke-13 tersebut. Sehingga membuat ASN dan PPPK bertanya-tanya.
BACA JUGA:WOW! Pembayaran Gaji 13 ASN di Provinsi Sumsel Telan Dana Hingga Rp 868 Miliar
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Polwan yang Bakar Suaminya Gegara Gaji 13 Berkurang Alami Trauma
Untuk diketahui, merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2024, disebutkan bahwa ada 7 pihak yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: