Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam

Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam

Deliar Marzoeki bersama Alex Rachman tersangka korupsi izin K3 Disnakertrans Sumsel hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang guna jalani sidang perdana, Selasa 25 Februari 2025.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tepat pada pukul 12.00 WIB, Deliar Marzoeki bersama Alex Rachman tersangka korupsi izin K3 Disnakertrans Sumsel hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang guna jalani sidang perdana, Selasa 25 Februari 2025.

Dibantu petugas kejaksaan, tersangka Deliar Marzoeki nampak tertatih turun dari kendaraan menuju ruang sidang sembari menggunakan tongkat.

Pun demikian saat hendak berjalan menuju ruang sidang, tersangka mantan Kadisnakertrans Sumsel yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Palembang beberapa waktu lalu juga harus di bantu oleh tersangka Alex Rahman.

Tersangka Deliar Marzoeki tidak berkomentar saat ditanya awak media mengenai kesiapannya menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini.

BACA JUGA:Hari Ini, Tersangka Deliar Marzoeki Cs Bakal Hadapi Dakwaan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel

BACA JUGA:Deliar Marzoeki Cs Tersangka Korupsi Perizinan K3 Disnakertrans Sumsel Bakal Disidang Selasa Depan

Hingga saat ini, tersangka Deliar Marzoeki dan Alex Rachman masih menunggu giliran sidang karena disaat bersamaan juga sedang berlangsung sidang Tipikor lainnya.

Diketahui dalam penyidikan perkara ini, setidaknya adalah 39 orang saksi yang diperiksa dalam kasus yang menjerat tersangka Deliar Marzoeki bersama-sama dengan Alex Rachman.

Saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa tersebut terdiri dari pihak Disnakertrans Sumsel, hingga pihak perusahaan yang di uji Riksa terkait izin K3 pada Disnakertrans Sumsel.


Dibantu petugas kejaksaan, tersangka Deliar Marzoeki nampak tertatih turun dari kendaraan menuju ruang sidang sembari menggunakan tongkat.--

Adapun tujuan dari pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini, kata Fachri bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan suatu perkara tindak pidana sekaligus melengkapi berkas tersangka.

BACA JUGA:Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Deliar Marzoeki yang Di-OTT Kejari Palembang, Begini Perannya

BACA JUGA:Deliar Marzoeki Dapat 2 Teman Lagi di Sel Tahanan, Oknum ASN Disnakertrans Sumsel Pungut Dana ‘Haram’ Izin K3

Selain menggali keterangan saksi, penyidik beberapa waktu juga melakukan upaya serangkaian penyidikan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: