Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam

Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam

Deliar Marzoeki bersama Alex Rachman tersangka korupsi izin K3 Disnakertrans Sumsel hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang guna jalani sidang perdana, Selasa 25 Februari 2025.--

Termasuk, mendalami beberapa harta yang berhasil dilakukan penggeledahan baik rumah mewah dan barang berharga lainnya milik tersangka.

Jauh sebelumnya, Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH menerangkan modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yakni dugaan pemerasan terhadap perusahaan dan sejumlah investor pasa Disnakertrans Sumsel.

Diterangkannya, modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki diduga melakukan pemerasan hingga memprovokasi perusahan dan investor dalam penerbitan izin K3 pada Disnakertrans Sumsel.

BACA JUGA:Berkas Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Dilimpahkan ke PN Palembang, Deliar Marzoeki Segera Disidang

BACA JUGA:Penyidikan Rampung, Tersangka OTT Deliar Marzoeki Diserahkan ke JPU

"Melalui pihak ketiga terkait layak atau tidaknya untuk diterbitkan sertifikat K3," terang Hutamrin.

Sehingga, ungkapnya perbuatan para tersangka tersebut sangat meresahkan masyarakat terutama bagi perusahaan-perusahaan yang ingin mengurus izin K3 pada Disnakertrans Sumsel.

Sementara itu, pada Senin lalu Kejari Palembang bidang tindak pidana khusus menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara perizinan K3 Disnakertrans Sumsel.

Dua tersangka baru tersebut yakni bernama Firmansyah Putra (FP) dan Harni Rayuni (HR).

BACA JUGA:Jumlah Saksi Penyidikan Pasca OTT Kadisnakertrans Sumsel Bertambah 39 Orang, Deliar Segera Ditahap II-kan

BACA JUGA:Update Terkini Penyidikan Pasca OTT Deliar Marzoeki, Penyidik Pidsus Kejari Palembang Periksa 25 Saksi

Peran dari para tersangka tersebut, FP selaku Kabid Disnakertrans Sumsel serta HR selaku PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: