Sepak Terjang Novi ‘Lady Narkoba’ Lubuklinggau Berakhir, Berkongsi Sama Bandar Babat Toman

Sepak terjang Novi ‘lady narkoba’ Lubuklinggau berakhir.--
LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sepak terjang ‘Lady Narkoba’ Novi Sulayan mengedarkan narkoba di kota Lubuklinggau berakhir.
Novi bersama kawanannya ditangkap anggota Polres Lubuk Linggau.
Sebanyak 108 butir pil ekstasi berhasil disita dari Novi saat ditangkap di rumahnya.
Novi ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah rumah ditahan jalan Jenderal Sudirman, RT 05, Lubuk Linggau Ilir.
Aksi Novi Sulayan (28) selama ini memang cukup licin.
Kurir ineks ini menjadi pensuplai terbesar narkoba di kota Lubuklinggau.
Namun Novi tidak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya, Minggu 31 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap kawanannya.
3 pelaku lagi kembali diciduk, yaitu Herlan (42) dan Dayu Rapano (25) keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, kabupaten Muba.
BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika di Tanjung Raja
Kemudian Andri Eka Saputra (33) warga juga warga Babat Toman tapi beda desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: