Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sepak Terjang Novi ‘Lady Narkoba’ Lubuklinggau Berakhir, Berkongsi Sama Bandar Babat Toman

Sepak Terjang Novi ‘Lady Narkoba’ Lubuklinggau Berakhir, Berkongsi Sama Bandar Babat Toman

Sepak terjang Novi ‘lady narkoba’ Lubuklinggau berakhir.--

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan Novi di kediamannya," jelas Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M Romi, Selasa 2 September 2025.

Keempat tersangka telah ditahan di Polres Lubuk Linggau guna penyidikan lebih lanjut. 

Para tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Razia Dadakan, Pastikan Kamar Hunian Bebas Narkoba dan Fasilitas Berlebihan

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika di Tanjung Raja

Penangkapan Novi Sulayan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitasnya mengedarkan narkoba. 

Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Novi.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil  menemukan barang bukti narkotika. 

Ratusan ineks disembunyikan Novi pada tumpukan pakaian di lemari kamarnya. 

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Muratara Digerebek Bersama IRT, Barang Buktinya Lumayan!

BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu dan Ineks, Seorang Wanita Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Bersama Teman Prianya

Juga diamankan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.

Kemudian, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.

Selanjutnya, satu bungkus plastik lagi pada klip ukuran kecil berisi 8 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.

"Total barang bukti yang berhasil disita dari pelaku Novi terdapat 108 butir pil ekstasi”, urai Kasat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: