CATAT, Kerugian Negara Kasus PUPR Banyuasin Bisa Lebih Besar, Rp826 Juta Baru Fee Bentuk Transfer dan Cash

Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel--
Sedangkan untuk uang sebesar Rp825.100.000 yang disita penyidik, merupakan uang suap gratifikasi.
Baik yang dikirim transfer, maupun secara tunai.
"Jadi saya garisbawahi, nilai Rp800 juta lebih itu bukan kerugian keuangan negara," tegas Yulianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: