Tilep Dana Desa untuk Judi Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke, Kades Tanjung Raya Lahat Dihukum 5 Tahun Penjara
Terlalu, Oknum Kades Tanjung Raya Lahat Gunakan Dana Desa Untuk Judi Hingga Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbukti selewengkan dana desa Rp633,8 juta di antaranya untuk berjudi, mabuk-mabukan dan nyawer biduan karaoke, Marwansyah mantan Kades Tanjung Raya dihukum pidana 5 tahun penjara.
Vonis pidana terhadap terdakwa Marwansyah, dibacakan oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang Kristanto Sahat SH MH pada sidang yang digelar Senin 13 Januari 2025 kemarin sore.
Dari data yang diterima redaksi, Selasa 14 Januari 2025 terdakwa Marwansyah dinilai majelis hakim terbukti bersalah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan Primair penuntut umum Kejari Lahat.
"Bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor," terang kutipan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis pidana terdakwa Marwansyah.
Selain pidana pokok 5 tahun penjara, dalam petikan amar putusan majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Tidak sampai disitu, terdakwa Marwansyah juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang dana desa yang dianggap sebagai kerugian negara Rp663,8 juta lebih.
Keponakan Diangkat Jadi Sekdes Tanjung Raya Tanpa Tahu Tupoksi, Muluskan Modus Kades Korupsi Dana Desa Untuk 'Party'--
Dengan ketentuan, apabila terdakwa Marwansyah tidak dapat mengembalikan maka harta bendanya dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas vonis pidana tersebut, terdakwa Marwansyah didampingi tim penasihat hukum menyatakan terima sedangkan penuntut umum nyatakan pikir-pikir.
Diketahui vonis pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Marwansyah, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Kejari Lahat yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Marwansyah yang merupakan Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat periode 2019-2025, Rabu 16 Oktober 2024 didakwa melakukan korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: